Tampilkan postingan dengan label Pengantar Telematika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengantar Telematika. Tampilkan semua postingan
0

Study Kasus Perkembangan Telematika

Posted by Jhonatan Oktavianus on 20.32 in ,
1.       Pejabat Indonesia di Sadap Pemerintah Australia

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Australia diduga melakukan penyadapan terhadap 10 telepon seluler pejabat Indonesia pada tahun 2009. Dua di antaranya, yaitu Wakil Presiden Boediono dan Dino Pati Djalal (kala itu Juru Bicara Presiden Urusan Luar Negeri), menggunakan ponsel pintar BlackBerry yang dikenal mengutamakan keamanan.

Informasi ini terungkap dari dokumen rahasia yang dibocorkan Edward Snowden, mantan karyawan Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat.

Dalam dokumen tercatat, ponsel yang dipakai Boediono dan Dino Pati Djalal adalah BlackBerry seri Bold 9000.

PR Manager BlackBerry Indonesia Yolanda Nainggolan enggan berkomentar soal isu penyadapan ponsel BlackBerry yang digunakan dua pejabat tersebut. “Kami tidak bisa berkomentar banyak karena kami juga belum mengetahui bentuk penyadapannya seperti apa,” terang Yolanda saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Selama ini keamanan menjadi fokus BlackBerry dalam menyediakan layanan untuk segmen korporasi dan pemerintah. Namun, hal itu tidak menjamin ponsel BlackBerry terbebas dari penyadapan.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto mengatakan, ponsel BlackBerry yang dikenal aman sekalipun bisa disadap. "Pada dasarnya ponsel apa saja bisa disadap, dan caranya terbilang mudah," katanya.

Selain BlackBerry, ponsel merek lain juga digunakan oleh pejabat Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan istrinya, Kristiani Herawati atau lebih dikenal dengan Ani Yudhoyono, tercatat memakai Nokia E90.

Pejabat lain yang disadap adalah Jusuf Kalla yang menggunakan Samsung SHG-Z370, Andi Mallarangeng memakai Nokia E71, Widodo Adi Sucipto dengan Nokia E66, serta Hatta Rajasa, Sofyan Djalil, dan Sri Mulyani Indrawati memakai Nokia E90.

Hukuman untuk penyelenggara telekomunikasi yang menyadap

Aksi penyadapan ponsel dapat dilakukan melalui jaringan yang dimiliki penyelenggara telekomunikasi. Sejauh ini, menurut Gatot, belum terbukti apakah kegiatan penyadapan tersebut dilakukan atas kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi atau operator seluler di Indonesia.

“Namun, jika kemudian terbukti, maka penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan dapat dikenai pidana yang diatur dalam UU Telekomunikasi dan UU ITE,” kata Gatot.

Aksi penyadapan bertentangan dengan Pasal 40 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi.

Penyadapan juga dilarang dalam Pasal 31 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Gatot, penyadapan dimungkinkan untuk tujuan tertentu, tetapi harus mendapat izin dari aparat penegak hukum.

Ancaman pidana terhadap kegiatan penyadapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi, adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun. Sementara dalam Pasal 47 UU ITE, hukuman maksimal atas kegiatan penyadapan adalah penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 800 juta.

Pendapat :

Perkembangan telematika yang sudah sedemikian canggihnya tidak dapat menjadi jaminan bahwa keamanan teknologi tersebut sudah 100% secure. Karena semakin dikatakan aman suatu teknologi, maka para cracker pun semakin ingin tahu sampai sejauh mana keamanan teknologi tersebut dapat ditembus. Kasus penyadapan yang dilakukan pemerintah Australia pun membawa dampak positif dan negatif. Positif yaitu penyadapan ini dapat memberikan pelajaran bahwa teknologi informasi yang digunakan masih sangat tidak aman, maka harus berhati-hati dalam melakukan komunikasi selular untuk hal-hal yang sifatnya kenegaraan. Lembaga yang bertanggung jawab terhadap keamanan telekomunikasi di Indonesia pun harus lebih meningkatkan keamanan telekomunikasinya, jangan hanya mengandalkan vendor yang menyediakan alat komunikasi tersebut, karena teknologi selalu dapat dikembangkan. Sedangkan negatifnya, penyadapan ini dapat memicu perselisihan antara negara yang padahal bisa saja oknum yang meng-atas-namakan pemerintah yang melakukan penyadapan ini untuk kepentingan pribadi. Indonesia seharusnya lebih waspada terhadap data yang berhasil disadap, karena data tersebut dapat saja disalahgunakan dan menyebabkan perpecahan di dalam Indonesia sendiri atau peperangan antar negara.


 Soal Saldo Rp 13 Triliun


PAREPARE - Misteri saldo Rp 13 triliun di tabungan milik H. Alimin, petani asal Jalan Gunung Tolong, Kec. Bacukiki Barat, Parepare, akhirnya terungkap.
Koordinator Humas Bank Indonesia (BI) Makassar, Widodo Cahyono, Jumat, 5 Februari, menuturkan kejadian itu kesalahan petugas mengentri data ke komputer. Pemeriksaan peneliti BI menemukan petugas Mandiri saat itu kebablasan mengetik angka nol yang sepatutnya hanya Rp 1.300.000 menjadi Rp 13.000.000.000.000.  "Tak benar jika dikatakan dana sebesar itu adalah transferan teroris atau dana talangan seperti bank Century," tutur Widodo menepis spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Pengamat Ekonomi dari Unhas, Marsuki DEA menambahkan, kejadian ini sepatutnya menjadi perhatian bagi perbankan membenahi teknologi keuangannya. "Kalau memang benar itu salah input, masak
sampai 12 nolnya," tutur dia, setengah tertawa. Sementara itu, Kapolwil Parepare Kombes Pol Ruslan Nicholas, mengaku sudah mendengar informasi saldo petani yang melonjak hingga triliun. "Kami sudah mendengar kabar itu tapi sepertinya hanya kesalahan cetak saja," kata dia. Terpisah, Pengawas Madya Kantor Bank Indonesia Makassar, Abdul Malik menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan terkait pembengkakan saldo pada rekening salah seorang nasabah Bank Mandiri di Parepare. Kasus tersebut sudah diselesaikan pihak Bank Mandiri dengan nasabah bersangkutan. Lebih lanjut kata Malik, kasus tersebut sebenarnya sudah lama terjadi, sekitar 2008 lalu. "Itu juga sudah disidik pihak kepolisian. Kemungkinan baru terungkap sekarang karena maraknya kasus pembobolan ATM," ungkap Malik. (azh-asw)

Landasan Teori Money Laundry

Istilah pencucian uang atau money laundring telah di kenal sejak tahun 1930 di Amerika Serikat,yaitu ketika Mafia membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya .Investasi terbesar adalah perusahaan pencucian pakaian atau Laundromat yang ketika itu terkenal di Amerika Serikat ,yaitu ketika Mafia membeli perusahaan pencucian pakaian ini perkembang maju,dan berbagai perolehan uang hasil kejahatan seperti dari cabang usaha lainnya ditanamkan ke perusahaan pencucian pakaian ini,seperti uang hasil minuman keras illegal,hasil perjudian dan hasil usaha pelacuran.Pada tahun 1980-an uang hasil kejahatan semakin berkembang,dengan berkembangnya bisnis haram seperti perdagangan narkotika dan obat bius yang mencapai miliarab rupiah sehingga kemudian muncul istilah narco dollar,yang berasal dari uang haram perdagangan narkotika.

Kejahatan pencucian uang ( money laundring ) belakangan ini makin mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan, yang bukan saja dalam skala nasional, tetapi juga meregional dan mengglobal melalui kerja sama antar negara-negara. Gerakan ini terpicu oleh kenyataan di mana kini semakin maraknya kejahatan money laundering dari waktu ke waktu, sementara kebenyakan negara belum menetapkan sistem hukumnya untuk memerangi atau menetapkannya sebagai kejahatan yang harus diberantas. Sebegitu besarnya dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap perekonomian suatu negara, sehingga negara-negara di dunia dan organisasi internasional merasa tergugah dan termotivasi untuk menarik perhatian yang lebih serius terhadap pencegahan dan pemberantasan kejahatan pencucian uang. Hal ini didorong karena kejahatan money laundering mempengaruhi sistem perekonomian khususnya menimbilkan dampak negatif baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pengertian Money Laundring

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan definisi pencucian uang dalam Pasal 1 angka 1 yang berbunyi sebagai berikut:
“Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut dicurigai merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehinnga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.”

Menurut Black’s Law Dictionary mengartikan money laundering diartikan sebagai:
istilah yang digunakan untuk menggambarkan investasi atau pengalihan bentuk uang mengalir pemerasan, transaksi narkoba, dan salah satu sumber yang ilegal ke saluran sah sehingga sumber aslinya tidak dapat ditelusuri”.

Menurut Konvensi PBB Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Illegal Narkotika, Obat- obatan Berbahaya dan Psikotropika Tahun 1988 (the United Nations Convention Against Illicit Trafic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substances of 1988), money laundering “adalah Konversi atau pengalihan harta, mengetahui bahwa kekayaan tersebut berasal dari serius (dpt dituduh) pelanggaran atau pelanggaran, atau dari tindakan partisipasi dalam tindak pidana atau pelanggaran, untuk tujuan menyembunyikan atau menyamarkan kekayaan yang tidak sah atau membantu apapun orang yang terlibat dalam komisi seperti suatu pelanggaran atau pelanggaran untuk menghindari konsekuensi hukum dari tindakannya, atau penyembunyian atau penyamaran yang sifat benar, sumber, lokasi, sifat, gerakan, hak-hak yang berkaitan dengan, atau kepemilikan properti,mengetahui bahwa kekayaan tersebut berasal dari seorang yang serius (dpt dituduh) pelanggaran atau pelanggaran atau dari suatu tindakan seperti partisipasi dalam suatu tindak pidana atau pelanggaran.

Menurut Welling, money laundering adalah proses yang satu counceals keberadaan, sumber ilegal, pendapatan, dan tahan penyamaran bahwa pendapatan untuk membuatnya tampak sah)”.

Pamela H. Bucy dalam bukunya yang berjudul White Collar Crime: Cases and Marerial, money laundering adalah penyembunyian keberadaan, sifat ilegal sumber dana ilegal sedemikian rupa sehingga dana akan muncul sah jika ditemukan)”

Dapat disimpulkan bahwa Pencucian Uang adalah kegiatan-kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seorang atau organisasi kejahatan terhadap uang haram(uang yang berasal dari tindak kejahatan) dengan maksud menyembunyikan asal usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak kejahatan dengan cara terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system)sehingga apabila uang tersebut kemudian dikeluarkan dari sistem keuangan itu, maka uang tersebut telah berubah menjadi sah.

Melalui money laundering pendapatan atau kekayaan yang berasal dari kegiatan yang melawan hukum diubah menjadi aset keuangan yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah/legal.

Dalam perkembangan selanjutnya, yang termasuk kategori Pencucian Uang adalah orang yang membantu seseorang untuk menyembunyikan sebuah rumah yang diketahuinya atau patut diketahuinya dibeli dengan menggunakan uang hasil korupsi, Undang-undang No. 15 Tahun 2002 di dalam Pasal 3 ayat (2) bahkan memasukkan unsur percobaan, pembantuan, atau permufakatan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana yang diancam pidana penjara dan pidana denda.
Sebagaimana diketahui, pemanfaatan bank dalam kejahatan pencucian uang dapat berupa:
a.       menyimpan uang hasil tindak pidana dengan nama palsu;
b.      menyimpan uang di bank dalam bentuk deposito/tabungan rekening/giro;
c.       menukar pecahan uang hasil kejahatan dengan pecahan lainnya yang lebih besar atau kecil;
d.      bank yang bersangkutan dapat diminta untuk memberikan kredit kepada nasabah pemilik simpanan dengan jaminan uang yang disimpan pada bank yang bersangkutan;
e.       menggunakan fasilitas transfer atau EFT (Electronic Fund Transfer);
f.       melakukan transaksi ekspor impor fiktif dengan menggunakan sarana Lie dengan memalsukan dokumen-dokumen yang dilakukan bekerja sarna dengan oknum pejabat terkait; dan
g.      pendirian/pemanfaatan bank gelap

Artikel Terkait :

Uang Diputar di Banyak Bank

Beragam cara dilakukan pelaku tindak pidana pencucian uang (money loundry) agar uang yang didapatkan secara tidak sah bisa dianggap seolah-olah sah. Hatief Hadikoesoem selaku Direktur Pengawas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia, memaparkan ada tiga mekanisme proses pencucian uang.

Pertama, setelah pelaku mendapatkan uang secara tidak sah yang bisa bersumber dari penyuapan, korupsi, penyelundupan barang, penyelundupan manusia, perdagangan manusia (trafficking), perdagangan narkoba, perampokan, perjudian, dan tindakan lain yang melanggar hukum, pelaku akan menempatkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan.

Penampatan bisa dilakukan di bank, baik bank umum pemerintah, bank umum swasta, bank perkreditan rakyat, bank asing, bank rural, maupun bank joint venture. Uang juga bisa ditempatkan di perusahaan sekuritas dan pasar modal dengan membeli saham-saham. Bisa pula di lembaga keuangan, asuransi, dana pensiun, dan manajer investasi.

Biasanya pelaku tidak menempatkan uang tersebut di satu tempat, melainkan dibagi-bagi ke beberapa tempat. Jangka waktu penempatan biasanya juga tidak lama karena akan mudah dilacak. Setelah beberapa saat ditempatkan, uang tersebut langsung akan dipindahkan ke tempat-tempat penyimpanan lain dalam banyak bentuk transaksi keuangan. Tujuannya, agar asal usul uang tersebut sulit dilacak (audit trail). Proses pemindahan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks inilah yang disebut proses layering.

Proses ketiga adalah integration yang memiliki pengertian mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada pemiliknya sehingga bisa digunakan dengan aman. Sehingga pelaku bisa dengan mudah berkelit dan lepas dari pelacakan tindak pidana pencucian uang.

Selain menggunakan ruang lingkup bisnis keuangan, agar uang haram yang didapat dianggap seolah-olah sah, pelaku biasnya membelanjakan uangnya untuk produk-produk mahal, seperti properti, mobil, motor, dan lainnya. Tidak jarang, pelaku juga menginvestasikan uang tersebut dalam bisnis di sektor ril seperti membuka usaha industri atau membantu permodalan di perusahaan-perusahaan. “Proses transfer dana ini tidak hanya berlangsung di bank-bank dalam satu negara melainkan juga ke bank-bank luar negeri,”ujar Hatief. (sri murni)

Harus Curigai Transaksi Besar

Kerjasama lembaga-lembaga keuangan seperti bank, pedagang valuta asing, perusahaan asuransi, sekuritas, manajer investasi, dan dana pensiun sangat penting untuk mencegah tindak pidana pencucian uang. Pemerintah melalui Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia, telah menetapkan agar lembaga-lembaga keuangan teliti dalam setiap transaksi keuangan yang dilakukan.

Hatief Hadikoesoem selaku Direktur Pengawas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia menjelaskan, setiap lembaga keuangan di atas wajib membuat laporan transaksi keungan mencurigakan (LTKM), laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) dan laporan pembawaan uang tunai (LPTU) atau cross border cash carrying yang biasanya dilakukan bea dan cukai. “LTKM harus dibuat kalau ada transaksi yang tidak wajar. Misalnya mentransfer dana dalam jumlah besar, membuka deposito dalam jumlah besar, dan tindakan lain dari nasabah yang di luar kebiasaannya,”ungkap Hatief.

Beberapa ciri transaksi tidak wajar diantaranya, nasabah melakukan transaksi yang menyimpang dari karakteristik atau pola kebiasaan transaksi. Misalnya, menyetorkan uang deposito dalam jumlah cukup besar. Ketika ditanya untuk mengisi prosedur informasi nasabah, biasanya ia berkelit dan tidak mau diketahui sumber dana tersebut.

Padahal, untuk bank dan PVA sudah ditentukan menggunakan prinsip know you costumer  (KUC) yang intinya menanyakan informasi kepada nasabah tentang asal dan kegunaan dana nasabah. “Kalau ada nasabah atau calon nasabah yang mau menyimpan uang dalam jumlah besar kemudian dia menolak memberikan informasi sumber uang tersebut dan memilih untuk tidak menyimpan uang di bank, itu patut dicurigai. Bank jangan asal menerima dana. Mentang-mentang ada orang membawa banyak uang, kemudian begitu saja menerimanya tanpa mengetahui informasi asal uang tersebut,”pinta Hatief.

Jika menemukan nasabah yang seperti itu, lanjut Hatief, bank harus segera membuat LTKM dan melaprokan kepada PPATK. Pelaporan dibuat paling lambat tiga hari kerja setelah kejadian. Sementara, kecurigaan juga perlu dilakukan untuk transasi keuangan tunai.

Misalnya, seseoang menukar uang rupiah atau mata uang asing di PVA dalam jumlah komulatif Rp 500 juta ke atas, baik dilakukan satu kali maupun berulang-ulang. Transaksi bisa berupa penerimaan uang di rekening bank, penyetoran, penitipan baik yang dilakukan dengan uang tunai atau surat berharga seperti traveller cheque, cek, maupun bilyet giro. Pelaporan transaksi uang tunai ini harus dilakukan paling lambar 14 hari kerja setelah kejadian.

Sedangkan untuk pembawaan uang tunai ke luar negara RI, hanya diperbolehkan dalam jumalh tidak sampai Rp 100 juta. Jika melebihi jumlah tersebut, si pembawa uang diharuskan membuat laporan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dan Ditjen BC diwajibkan melaporkan kejadian tersebut kepada PPATK paling lambat lima hari setelah kejadian. (sri murni)
Sumber :
http://lokalnews.fajar.co.id/read/81351/34/bi-murni-human-error
http://cikasasakibaya.blogspot.com/


3.    Kasus Hacking Situs Presiden SBY

Web Presiden SBY http://www.presidensby.info, telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kelompok ini menamai diri mereka jemberhacker team. Web Presiden ini merupakan salah satu sarana informasi bagi masyarakat untuk mengetahui seputar informasi terkait Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Saat dibuka ANTARA pada Rabu pukul 11.30 WIB, laman presidensby.info menampilkan latar belakang hitam dengan tulisan warna hijau di bagian atas ‘Hacked by MJL007″, sementara di bawahnya sebuah logo dan tulisan ‘jemberhacker team’ berwarna putih.

“This is a payback from member hacker team,” demikian tulisan yang tertera di bawah layar berlatar belakang hitam tersebut. Saat membuka laman tersebut, juga terdengar latar belakang suara musik.
Namun saat pukul 14.30 WIB, laman tersebut kembali dapat berfungsi dengan baik.

Juru Bicara Presiden Julian Aladrin Pasha melalui pesan singkat mengakui, pada pagi sempat terjadi gangguan pada laman presidensby.info, namun hal itu kini telah diatasi dan berjalan dengan normal.

“Namun hal itu bukan terjadi pada webmaster kami, melainkan di beberapa provider,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi serta kepolisian terkait hal ini.

Sepertinya serangan terhadap domain pribadi Presiden SBY oleh seorang hacker muda yang ditangkap dengan tuduhan melakukan defacing (penggantian halaman muka situs) terhadap domain http://www.presidensby.info sejatinya bisa dibilang cuma sebuah aksi tanpa perencanaan yang hanya bertujuan ‘mencari eksistensi jati diri’ di dunia cyber.

Hal ini terlihat dari pengakuan pelaku yang diberitakan oleh berbagai media. Akan tetapi di sisi lain, kasus ini membuka mata banyak pihak untuk melihat lebih lanjut tentang keberadaan situs yang diduga dengan mudah di-deface oleh sang pelaku.

Sisi pandang yang perlu dicermati dari kasus ini adalah, apakah situs http://www.presidensby.info tersebut adalah situs resmi dan bisa dikategorikan sebagai situs pemerintah yang sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah itu sendiri.

Kasus aksi deface yang dilakukan oleh pemuda berinisial ‘W’ asal jember ini yang dalam dugaan saya memanfaatkan celah pada pengelolaan domain yang dimiliki oleh http://www.presidensby.info, yang informasinya bisa diambil dari berbagai situs whois domain di internet dan didapati bahwa domain tersebut dikelola oleh pihak ketiga di luar dari pengelola situs tersebut.

Sumber :
http://www.pikiran-rakyat.com/node/171639
http://www.tempo.co/read/news/2014/02/21/064556279/Penyadapan-Rumah-Jokowi-Bisa-Jadi-Sejak-Zaman-Foke
http://tryaandani.blogspot.com/2014/01/tugas-2-contoh-kasus-telematika.html

0

Indonesiaku

Posted by Jhonatan Oktavianus on 05.31 in ,

Makna Arti Hari Pahlawan


Sebuah ungkapan terkenal menyatakan bahwa, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati pahlawannya. Dan Bangsa tanpa pahlawan sama artinya Bangsa yang tak memiliki sebuah kebanggaan. Jika sebuah bangsa tidak memiliki tokoh yang bisa dibanggakan, maka bangsa itu adalah bangsa yang tak memiliki harga diri. 

Bahkan bisa menjadi sebuah bangsa kelas teri, diremehkan oleh bangsa-bangsa lain. 

Karena itu, sudah sepantasnya setiap bangsa memiliki tokoh yang disebut pahlawan.Seorang Pahlawan akan menjadi sangat penting karena ia akan memberikan suatu inspirasi dan motivasi. Inspirasi untuk selalu memperbaiki kondisi bangsa ini. Dan memotivasi agar bangsa ini terus bangkit, dan menjadi suatu bangsa yang bisa dibanggakan

Mengapa tanggal 10 November dipilih sebagai Hari Pahlawan karena pada saat itu para pejuang kemerdekaan bangsa kita bertempur dengan gagah berani bermodalkan bambu runcing untuk melawan tentara Inggris di Surabaya. Padahal saat itu kita hanya mempunyai beberapa pucuk senjata api, selebihnya para pejuang menggunakan bambu runcing. 

Makna Arti Hari Pahlawan

Namun para pejuang kita tak pernah gentar untuk melawan penjajah. Kita masih ingat tokoh yang terkenal pada saat perjuangan itu yakni Bung Tomo yang mampu menyalakan semangat perjuangan rakyat lewat siaran-siarannya radionya. 

Setiap tahun kita mengenang akan berbagai macam jasa para pahlawan. Namun terasa, mutu peringatan itu menurun dari tahun ke tahun. Kita sudah makin tidak menghayati makna hari pahlawan. Peringatan yang kita lakukan sekarang cenderung bersifat hanya seremonial saja. 

Memang kita tidak ikut mengorbankan nyawa seperti para pejuang di Surabaya pada waktu itu.Tugas kita saat ini adalah memberi makna baru kepahlawanan dan mengisi kemerdekaan sesuai dengan perkembangan zaman. Saat memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan, rakyat telah mengorbankan nyawanya. 

Karena itulah kita merayakan Hari Pahlawan setiap 10 November. Akan tetapi kepahlawanan tidak hanya sekedar itu saja. Dalam mengisi kemerdekaan pun kita dituntut untuk menjadi pahlawan

Mari kita meniru semangat juang para pahlawan yang telah gugur dengan berkontribusi terhadap perkembangan bangsa Indonesia.

0

Teknologi Terkait Antarmuka Telematika

Posted by Jhonatan Oktavianus on 20.05 in ,
1. Head Up Display (HUD)
adalah tampilan transparan yang menyajikan data tanpa mengharuskan pengguna melihat dari sudut pandang yang biasa mereka lihat. Asal usul nama berasal dari pilot yang dapat melihat informasi dengan kepala tegak dan melihat ke depan, bukannya menghadap ke bawah melihat instrumen yang lebih rendah.

Penggunaan HUD dapat dibagi menjadi 2 jenis :
·         HUD yang terikat pada badan pesawat atau kendaraan chasis. Sistem penentuan gambar yang ingin disajikan semata-mata tergantung pada orientasi kendaraan.
·         HMD, helm dipasang yang menampilkan HUD dimana elemen akan ditampilkan tergantung pada orientasi dari kepala pengguna.

Teknologi HUD
·         CRT (Cathode Ray Tube)
Hal yang sama untuk semua HUD adalah sumber dari gambar yang ditampilkan, CRT, yang dikemudikan oleh generator. Tanda generator mengirimkan informasi ke CRT berbentuk koordinat x dan y. Hal itu merupakan tugas dari CRT untuk menggambarkan koordinat senagai piksel, yaitu grafik. CRT membuat piksel dengan menciptakan suatu sinar elektonil, yang menyerang permukaan tabung (tube).
·         Refractive HUD
Dari CRT, sinar diproduksi secara paralel dengan sebuah lensa collimating. Sinar paralel tersebut diproyeksikan ke kaca semitrasnparan (kaca gabungan) dan memantul ke mata pilot. Salah satu keuntungan dari reaktif HUD adalah kemampuan pilot untuk menggerakkan kepalanya dan sekaligus melihat gambar yang ditampilkan pada kaca gabungan.
·         Reflective HUD
Kerugian dari HUD reflektif adalah akibatnya pada besarnya tingkat kompleksitas yang terlibat dalam meproduksi penggabungan lekungan dari segi materi dan rekayasa. Keuntungan besarnya adalah kemampuan pada peningkatan tanda brightness (terang), meminimalisir redaman cahaya dari pemandangan visual eksternal dan adanya kemungkinan untuk menghemat ruang di kokpit, karena lensa collimating yang tidak diperlukan.
·         System Architecture
HUD komputer mengumpulkan informasi dari sumber – sumber seperti IRS (Inertial Reference System), ADC (Air Data Computer), radio altimeter, gyros, radio navigasi dan kontrol kokpit. Diterjemahkan ke dalam koordinat x dan y, komputer HUD selanjutnya akan menyediakan informasi yang dibutuhkan untuk hal apa yang akan ditampilkan pada HUD ke generator simbol. Berdasarkan informasi ini, generator simbol menghasilkan koordinat yang diperlukan pada grafik, yang akan dikirmkan ke unit display (CRT) dan ditampilkan sebagai simbol grafik pada permukaan tabung.
Kebanyakan HUD militer mudah memberikan atau melewatkan isyarat kemudi FD melalui generator simbol. HUD memperhitungkan isyarat kemudi pada komputer HUD dan hal tersebut membuatnya sebagai sistem ‘standalone’. Sipil HUD merupakan fail-passive dan mencakup pemeriksaan internal yang besar mulai dari data sampai pada simbol generator. Kebanyakan perselisihan perhitungan dirancang untuk mencegah data palsu tampil.
·         Display Clutter
Salah satu perhatian penting dengan simbologi HUD adalah kecenderungan perancang untuk memasukkan data terlalu banyak, sehingga menghasilkan kekacauan tampilan. Kekacauan tampilan ini jauh dari eksklusif untuk HUD, tetapi hal ini sangat kritis pada saat melihat ke arah tampilan. Setiap simbologi yang tampil pada sebuah HUD harus melayani atau memiliki sebuah tujuan dan mengarahkan peningkatan performa. Kenyataannya, bukan piksel tunggal yang dapat menerangi kecuali dia secara langsung mengarahkan pada penigkatan. Prinsip yang diterapkan pada perancangan HUD adalah ‘ketika dalam keraguan, tinggalkan saja’.
Ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan ketika merancang sebuah HUD, yaitu:
·         Bidang penglihatan – Karena mata seseorang berada di dua titik berbeda, mereka melihat dua gambar yang berbeda. Untuk mencegah mata seseorang dari keharusan untuk mengubah fokus antara dunia luar dan layar HUD, layar adalah “Collimated” (difokuskan pada tak terhingga). Dalam tampilan mobil umumnya terfokus di sekitar jarak ke bemper.
·         Eyebox – menampilkan hanya dapat dilihat sementara mata pemirsa dalam 3-dimensi suatu daerah yang disebut Kepala Motion Kotak atau “Eyebox”. HUD Eyeboxes modern biasanya sekitar 5 dengan 3 dari 6 inci. Hal ini memungkinkan pemirsa beberapa kebebasan gerakan kepala. Hal ini juga memungkinkan pilot kemampuan untuk melihat seluruh tampilan selama salah satu mata adalah di dalam Eyebox.
·          Terang / kontras – harus menampilkan pencahayaan yang diatur dalam dan kontras untuk memperhitungkan pencahayaan sekitarnya, yang dapat sangat bervariasi (misalnya, dari cahaya terang awan malam tak berbulan pendekatan minimal bidang menyala).
·         Menampilkan akurasi – HUD komponen pesawat harus sangat tepat sesuai dengan pesawat tiga sumbu – sebuah proses yang disebut boresighting – sehingga data yang ditampilkan sesuai dengan kenyataan biasanya dengan akurasi ± 7,0 milliradians.
·         Instalasi – instalasi dari komponen HUD harus kompatibel dengan avionik lain, menampilkan, dll
Sebuah contoh Head Up Display (HUD) adalah tampilan transparan yang menyajikan data tanpa mengharuskan pengguna melihat dari sudut pandang yang biasa mereka lihat. Asal usul nama berasal dari pilot yang dapat melihat informasi dengan kepala tegak dan melihat ke depan, bukannya menghadap ke bawah melihat instrumen yang lebih rendah.
General Motors mulai menggunakan display head-up pada tahun 1988 dengan layar warna pertama muncul pada tahun 2001 pada Corvette. Pada tahun 2003, BMW menjadi produsen Eropa pertama yang menawarkan HUDs. Menampilkan menjadi semakin tersedia dalam mobil produksi, dan biasanya menawarkan speedometer, tachometer, dan menampilkan sistem navigasi. HUD juga ditampilkan di General Motors tertentu, Honda, Toyota dan kendaraan Lexus. Manufaktur lainnya seperti Citroen, Saab, dan Nissan saat ini menawarkan beberapa bentuk sistem HUD. HUDs Sepeda Motor helm juga tersedia secara komersial.

2. Tangible User Interface 
pada awalnya Tangible User Interface memiliki nama awal Graspable User Interface, namun kini nama tersebut tidak lagi di gunakan. Orang yang pertama kali mempelopori user interface yang nyata adalah Hiroshi Ishii, seorang profesor di MIT Media Laboratory yang mengepalai Tangible Media Group. Visi adalah membuat User Interface yang nyata yang disebut Bits Tangible, adalah memberikan bentuk fisik ke informasi digital, membuat bit secara langsung dimanipulasi dan mencolok.
Orang-orang telah mengembangkan keterampilan canggih untuk merasakan dan memanipulasi lingkungan fisik mereka. Namun, sebagian besar keterampilan ini tidak digunakan dalam interaksi dengan dunia digital saat ini. Interaksi dengan informasi digital saat ini sebagian besar terbatas pada Graphical User Interface (GUI).Dengan keberhasilan komersial Apple Macintosh dan Microsoft Windows, GUI telah menjadi paradigma standar untuk Human Computer Interaction (HCI) hari ini. GUI merupakan informasi (bit) dengan piksel pada layar bit-dipetakan.
Mereka representasi grafis yang dapat dimanipulasi dengan remote controller generik seperti mouse dan keyboard. Dengan representasi decoupling (piksel) dari kontrol (perangkat input) dengan cara ini, GUI memberikan kelenturan untuk meniru berbagai media grafis. Namun, ketika kita berinteraksi dengan dunia GUI, kita tidak bisa mengambil keuntungan dari ketangkasan kita atau memanfaatkan keterampilan kita untuk memanipulasi berbagai benda-benda fisik seperti manipulasi blok bangunan atau kemampuan untuk membentuk model dari tanah liat.
Pada pertengahan sembilan puluhan perpindahan dari GUI untuk Antarmuka Pengguna Berwujud. TUI menunjukkan cara baru untuk mewujudkan visi Mark Weiser’s Ubiquitous Computing tenun teknologi digital ke dalam kain lingkungan fisik dan membuatnya terlihat.
Alih-alih membuat piksel melebur menjadi berbagai macam antarmuka yang berbeda, TUI menggunakan bentuk fisik yang nyata yang dapat ditampung mulus ke lingkungan fisik pengguna. Berwujud User Interfaces (TUIs) bertujuan untuk memanfaatkan keterampilan ini interaksi haptic, yang secara signifikan pendekatan yang berbeda dari GUI.


Ide kunci Tangible User Interface adalah memberikan bentuk fisik ke informasi digital . Bentuk fisik yang berfungsi sebagai representasi baik dan kontrol untuk rekan-rekan digital mereka. Tangible User Interface membuat informasi digital secara langsung manipulatable dengan hasil karya pengguna , dan tampak melalui indera perifer kita dengan bentuk fisik yang berwujud.




Karakteristik Antarmuka Pengguna Tangible 
·         representasi fisik adalah komputasi digabungkan dengan informasi digital yang mendasari.
·         representasi fisik mewujudkan mekanisme kontrol interaktif.
·         representasi fisik adalah perseptual digabungkan dengan representasi digital secara aktif dimediasi.
·         keadaan fisik tangibles mencakup aspek kunci dari negara digital sistem
Contoh Tangible User Interface 
Mesin Penjawab Marmer oleh Durrell Uskup (1992). marmer adalah merupakan suatu pesan yang ditinggalkan di mesin penjawab. Menjatuhkan marmer ke piring pemutar,lalu memutar ulang pesan yang terkait.


Sistem Topobo. Blok di Topobo seperti blok LEGO yang bisa diambil bersama-sama, tetapi juga dapat bergerak sendiri menggunakan komponen bermotor.Seseorang dapat mendorong, menarik, dan memutar blok-blok, dan blok-blok bisa menghafal gerakan-gerakan ini dan menggulang kembali gerakan-gerakan tersebut.


3. Computer Vision
Computer Vision (komputer visi) merupakan ilmu pengetahuan dan teknologi dari mesin yang melihat. Dalam aturan pengetahuan, komputer visi berhubungan dengan teori yang digunakan untuk membangun sistem kecerdasan buatan yang membutuhkan informasi dari citra (gambar). Data citranya dapat dalam berbagai bentuk, misalnya urutan video, pandangan deri beberapa kamera, data multi dimensi yang di dapat dari hasil pemindaian medis.
Sebagai disiplin teknologi, Computer Vision berusaha untuk menerapkan teori dan model untuk pembangunan sistem visi komputer.
Contoh aplikasi dari visi komputer yaitu:
·         Pengendalian proses (misalnya, sebuah robot industri atau kendaraan otomatis).
·         Mendeteksi peristiwa (misalnya, untuk pengawasan visual atau menghitung orang).
·         Mengorganisir informasi (misalnya, untuk pengindeksan database foto dan gambar urutan).
·         Modeling benda atau lingkungan (misalnya, inspeksi industri, analisis citra medis atau model  topografi).
·         Interaksi (misalnya, sebagai input ke perangkat untuk interaksi manusia komputer).

4. Browsing Audio Data

Sebuah metode browsing jaringan disediakan untuk browsing video/audio data yang ditembak oleh sebuah IP kamera. Jaringan video/audio metode browsing sesuai mencakup langkah-langkah dari:
1.      menjalankan sebuah program aplikasi komputer lokal untuk mendapatkan kode identifikasi yang disimpan dalam kamera IP,
2.      transmisi untuk mendaftarkan kode identifikasi ke DDNS ( Dynamic Domain Name Server) oleh program aplikasi,
3.      mendapatkan kamera IP pribadi alamat dan alamat server pribadi sehingga pasangan IP kamera dan kontrol kamera IP melalui kamera IP pribadi alamat dan alamat server pribadi dan
4.      kopel ke layanan server melalui alamat server pribadi sehingga untuk mendapatkan video / audio data yang ditembak oleh kamera IP, di mana server layanan menangkap video / audio data yang ditembak oleh kamera IP melalui Internet. Sebagai kemajuan teknologi jaringan, semakin banyak diterapkan jaringan produk yang dibuat-buat terus-menerus. Salah satu yang paling umum diterapkan jaringan yang dikenal adalah produk kamera IP, yang dapat menampilkan isi (video / audio data) melalui Internet. Kamera IP biasanya terhubung ke jaringan melalui router, dan memiliki sebuah IP (Internet Protocol) address setelah operasi sambungan. Jaringan video / audio sistem browsing penemuan yang sekarang digunakan untuk browsing video / audio data yang ditembak oleh sebuah IP kamera. Sistem penjelajahan termasuk DDNS (Dynamic Domain Name Server), sebuah IP kamera disimpan dengan kode identifikasi, sebuah layanan server, sebuah komputer lokal dan setidaknya satu client. Masing-masing item sebelumnya terhubung ke Internet.

5. Speech Recognition

Pengenalan ucapan, atau yang sering disebut dengan Automatic Speech Recognition (ASR) adalah suatu pengembangan teknik dan sistem yang memungkinkan komputer untuk menerima masukan berupa kata yang diucapkan. Teknologi ini memungkinkan suatu perangkat untuk mengenali dan memahami kata-kata yang diucapkan dengan cara digitalisasi kata dan mencocokkan sinyal digital tersebut dengan suatu pola tertentu yang tersimpan dalam suatu perangkat. Kata-kata yang diucapkan diubah bentuknya menjadi sinyal digital dengan cara mengubah gelombang suara menjadi sekumpulan angka yang kemudian disesuaikan dengan kode-kode tertentu untuk mengidentifikasikan kata-kata tersebut. Hasil dari identifikasi kata yang diucapkan dapat ditampilkan dalam bentuk tulisan atau dapat dibaca oleh perangkat teknologi sebagai sebuah komando untuk melakukan suatu pekerjaan, misalnya penekanan tombol pada telepon genggam yang dilakukan secara otomatis dengan komando suara.
Pengenalan ucapan dalam perkembangan teknologinya merupakan bagian dari pengenalan suara (proses identifikasi seseorang berdasarkan suaranya). Pengenalan suara sendiri terbagi menjadi dua, yaitu pengenalan pengguna (identifikasi suara berdasarkan orang yang berbicara) dan pengenalan ucapan (identifikasi suara berdasarkan kata yang diucapkan).
Jenis-jenis pengenalan ucapan :
Berdasarkan kemampuan dalam mengenal kata yang diucapkan, terdapat 5 jenis pengenalan kata, yaitu :
1.      Kata-kata yang terisolasi. Proses pengidentifikasian kata yang hanya dapat mengenal kata yang diucapkan jika kata tersebut memiliki jeda waktu pengucapan antar kata.
2.      Kata-kata yang berhubungan. Proses pengidentifikasian kata yang mirip dengan kata-kata terisolasi, namun membutuhkan jeda waktu pengucapan antar kata yang lebih singkat.
3.      Kata-kata yang berkelanjutan. Proses pengidentifikasian kata yang sudah lebih maju karena dapat mengenal kata-kata yang diucapkan secara berkesinambungan dengan jeda waktu yang sangat sedikit atau tanpa jeda waktu. Proses pengenalan suara ini sangat rumit karena membutuhkan metode khusus untuk membedakan kata-kata yang diucapkan tanpa jeda waktu. Pengguna perangkat ini dapat mengucapkan kata-kata secara natural.

6. Speech Synthesis

Speech synthesis adalah sebuah kemampuan bicara manusia yang dibuat oleh manusia (artificial). Sebuah sistem komputer digunakan untuk tujuan ini yang disebut sebagai speech synthesizer, dan dapat diimplementasikan ke dalam software atau hardware. Sebagai contoh sebuah sistem text-to-speech (TTS) yang dapat mengkonversikan teks dengan bahasa biasa menjadi suara.
Teknologi Speech Synthesis
Yang paling penting dalam kualitas sistem speech synthesis adalah kealamian dan kejelasannya. Kealamaian menjelaskan bagaimana dekatnya suara output dengan suara manusia, sementara kejelasan adalah dengan kemudahan di mana output tersebut dapat dipahami. Speech synthesizer yang ideal adalah yang alami dan jelas. Sistem speech synthesis biasanya mencoba untuk memaksimalkan kedua karakteristik.
Dua teknologi utama dalam pembuatan gelombang suara synthetic speech adalah Concatenative Synthesis dan Formant Synthesis. Setiap teknologi mempunyai kekuatan dan kelemahannya, dan penggunaan yang ditujukan dari sistem synthesis akan menentukkan pendekatan mana yang digunakana.
·         Concatenative Synthesis
Concantenative synthesis didasarkan dengan penggabungan dari segmen-segmen dari pembicaraan yang sudah direkam. Secara umum, concatenative synthesis memproduksi synthesized speech dengan suara yang paling alami. Tetapi, perbedaan antara variasi alami dalam pembicaraaan dan sifat dari teknik otomasi untuk pensegmentasian gelombang suara terkadang menghasilkan kesalahan suara dalam output.              
·         Formant Synthesis
Formant synthesis tidak menggunakan pembicaraan manusia sebagai sample pada runtime. Daripada itu, synthesized speech yang dihasilkan dibuat dengan additive synthesis dan sebuah model akustik (physical modelling synthesis). Parameter seperti frekuensi dasar, penyuaraan, dan tingkat kebisingan di variasikan dari waktu ke waktu untuk menciptakan gelombang buatan (artificial) dari sebuah pembicaraan. Banyak sistem yang berdasarkan formant synthesis menciptakan pembicaraan yang seperti robot yang tidak mungkin dapat dikenal sebagai suara manusia. Tetapi, kealamian maksimum bukan selalu tujuan dari sebuah sistem speech synthesis, dan sistem formant synthesis mempunyai keuntungan dari sistem concatenative. Pembicaraan yang di-formant synthesis-kan dapat menjadi sangat jelas, bahkan dalam kecepatan yang tinggi, sehingga menghindari kesalahan suara yang sering dialami sistem concatenative. Formant synthesis biasanya program yang lebih kecil dari concatenative sistem karena ia tidak menggunakan basis data dari sampel-sampel pembicaraan. Oleh karena itu formant synthesis dapat ditanamkan dalam sistem yang mempunyai memory dan microprosesor yang terbatas. Karena sistem yang berdasarkan formant mempunyai kendali penuh dari sluruh aspek dari hasil pembicaraan, variasi yang luas dari prosodi dan intonasi dapat dihasilkan, menyampaikan tidak hanya pertanyaan dan pernyataan tetapi juga emosi dan nada suara.

Sumber :



0

Telematika ( Definisi, Perkembangan dan Trend Masa Depan )

Posted by Jhonatan Oktavianus on 06.32 in ,
Telematika

Pada mulanya, istilah Telematika dikenal dalam bahasa Perancis yaitu Telematique, yang kemudian berkembang menjadi istilah umum di Eropa.  Selanjutnya, Telematika/Telematiks diartikan untuk memperlihatkan pertemuan jaringan komunikasi dengan teknologi informasi.  Perkembangan makna telematics menjadi singkatan dari “Telecomunications and Informatics“, yang merupakan perpaduan konsep Computing and Communication. Dewasa ini, istilah Telematika memperlihatkan konvergensi antara Telekomunikasi, Media dan Informatika.  Konvergensi pada telematika merupakan penyelenggaraan sistem elektronik yang berbasis teknologi digital.  Akibat dari perkembangan yang luar biasa, istilah telematika berkembang menjadi istilah Teknologi Informatika (TI), Information & Communication Technologies (ICT)

Ruang Lingkup Telematika

Lingkup pengkajian Hukum Telematika dapat terbagi dua komponen.  Komponen yang pertama berkaitan dengan komponen yang terkait dengan sistem, misalnya perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, manusia dan informasi.  Komponen yang kedua adalah berkaitan dengan fungsi-fungsi telekomunikasi, misalnya input, proses, output, penyimpanan, komunikasi.  Kedua komponen tersebut dikenal dalam 4 komponen yaitu:
  1. Konten, yaitu substansi dari data yang dapat merupakan output/input dari penyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan kepada publik.
  1. Computing, yaitu suatu sistem pengolah informasi yang berbasiskan sistem komputer yang merupakan computer network yang efisien, efektif dan legal.
  1. Komunikasi, yaitu keberadaan sistem komunikasi dari sistem interconnection, global interpersonal, computer network.
  1. Perkumpulan, yaitu masyarakat sebagai pelaku intelektual.

PERKEMBANGAN TEMATIKA

SEJARAH PERKEMBANGAN TELEMATIKA DI INDONESIA
Perkembangan Telematika di Indonesia didasari dari masalah sosial dan di bagi kedalam 2 masa besar yaitu pra satelit dan masa satelit.a) Masa Pra-SatelitSaat radio dan telepon muncul di Indonesiab) Masa SatelitSaat terbentuknya Satelit Domestik Palapa

DAMPAK SETELAH SATELIT PALAPA TERBENTUKKebergantungan Indonesia pada teknologi satelit memunculkan perusahaan yang berkompeten dalam persatelitan. Perkembangan teknologi pun berkembang pesat, mulai dari pesawat telepon manual ke otomatis, dan dari analog menjadi digital. Pada gilirannya perkembangan ini menuntut adanya pengaturan infrastruktur dan standarisasi peralatan. Tak lama kemudian masuklah teknologi mobile-telecommunication.

APLIKASI TELEMATIKADi Indonesia, aplikasi telematika berfokus pada telemedik, telekarya dan pendidikan. Aplikasi telematika perlu dilihat dari tatanan kebijakan, regulasi, dan penyelenggaraan yang di manfaatkan masyarakat. Aplikasi seperti E-government, tele-education, telemedicine masih dalam taraf mula yang perlu di dorong berbagai pihak.

 
SUMBER DAYA TELEMATIKA
cukup banyak pula SDM Indonesia di bidang telematika yang bekerja di luar negeri termasuk di sentra-sentra keunggulan. Usaha berbagai pihak khusunya sector swasta, nampaknya cukup menggembirakan antara lain dikembangkannya cyber campus.

TREN KEDEPAN TELEMATIKAPada prinsipnya berbagai jenis usaha di dunia telematika dapat di pilah-pilah menjadi berbagai usaha yang sifatnya modular tidak terlalu tergantung satu dengan lainnya.Ada lima (5) kelompok besar segmen industri jasa yang di identifikasi yaitu:1.      Infrastruktur Telekomunikasi (biasanya resiko bisnis paling besar)2.      Infrastruktur Internet (biasanya resiko bisnis sedang & rendah)3.      Hosting service (biasanya resiko bisnis rendah)4.      Transaction type service (biasanya resiko bisnis rendah).5.      Content / knowledge producer (biasanya resiko bisnis rendah).Adapun contoh industri dari masing-masing segmen beserta perkiraan tingkat resiko bisnisnya dapat dilihat pada contoh di bawah ini sebagai:1.      Infrastruktur Telekomunikasi (resiko tinggi).Jaringan tetap lokal;Jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;Jaringan tetap sambungan internasional;Jaringan tetap tertutup.Jaringan bergerak terestrial;Jaringan bergerak seluler;Jaringan bergerak satelit.Interkoneksi antar jaringan (wajib).2.      Infrastruktur Internet.Warung Internet (resiko sangat rendah).Internet Service Provider (resiko sedang).Internet Network Provider (resiko sedang).Internet Telephony Service Provider (resiko sedang).Internet Exchange (wajib).3.      Hosting service.Webhosting (resiko rendah).FTP server (resiko rendah).Mail (resiko rendah).4.      Transaction type service.E-commerce B2C (resiko sedang).E-commerce B2B (resiko sedang).E-commerce C2C (resiko sedang).Portal (resiko sedang).5.      Content / knowledge producer.Media online (resiko sedang).Digital library (resiko rendah).Pendidikan jarak jauh (resiko rendah).Production House (resiko sedang).Training center (resiko rendah).

link referensi : 

Copyright © 2009 Jhonatan Oktavianus All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.