0
Organisasi Bisnis / Dagang
Posted by Jhonatan Oktavianus
on
21.29
in
Teori Organisasi Umum 1
ORGANISASI BISNIS
Pengertian
organisasi bisnis yang terdapat dalam www.en.wikipedia.org yaitu suatu
organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk
menghasilkan keuntungan (profit). Contoh organisasi bisnis adalah radio.
Radio disebut organisasi bisnis karena tujuan ekonominya adalah
menghasilkan keuntungan melalui kegiatan penyampaian informasi dan
hiburan kepada masyarakat.
Agar
bisnis dapat berjalan dengan sukses maka perlu diorganisasikan. Dalam
mengorganisasi suatu bisnis tentunya harus memperhatikan unsur-unsur
bisnis yang ada. Unsur bisnis yang perlu mendapat perhatian pengusaha
yaitu lingkungan bisnis. Lingkungan sangat besar pengaruhnya kepada
efisiensi dari operasional perusahaan dan kemampuannya untuk memperoleh
keuntungan, Untuk itu setiap pemilik dan pemimpin usaha harus dapat
memahami keadaan lingkungannya dan dampak lingkungan tersebut terhadap
usahanya.
Secara
garis besar lingkungan bisnis dapat dibedakan menjadi; lingkungan pasar
(market environment), dan lingkungan bukan pasar (nonmarket
environment). Yang termasuk dalam lingkungan pasar adalah unsur-unsur
dalam sistem pasar yang berpengaruh terhadap kegiatan suatu perusahaan,
yang meliputi;
1. Langganan
2. Perusahaan yang menyediaakan bahan mentah
3. Para pekerja dalam perusahaan
4. Perusahaan lain pesaing maupun bukan pesaing
Sedangkan
lingkungan bukan pasar meliputi beberapa faktor yang mempengaruhi
kegiatan perusahaan dalam perekonomian. Unsur-unsurnya antara lain;
1. Kegiatan ekonomi pada keseluruhannya
2. Peraturan dan Undang-undang negara dan pelaksanaannya
3. Kestabilan pemerintah/politik dan kebijakan pemerintah
4. faktor sosial dan budaya dalam masyaraka
5. Organisasi perburuhan dan masyarakat lain
6. Situasi dan perkembangan ekonomi global
Unsur
lain yang mempengaruhi lingkungan bisnis berasal dari luar negara
antara lain perkembangan persaingan dan kemampuan untuk bersaing,
pertumbuhan di negara lain dan investasi modal asing. Untuk menghadapi
persaingan dalam era globalisasi saat ini, organisasi bisnis perlu
meningkatkan teknologi dan produktivitas, melakukan penetrasi ke pasar
baru, dan menekan biaya produksi.
Untuk
mengelola organisasi bisnis diperlukan pengelolaan atau manajemen serta
orang yang bertanggung jawab yang disebut manajer. Manajemen adalah
proses merencanakan, mengorganisasikan, memimpin dan mengendalikan
pekerjaan anggota organisasi dan menggunakan semua sumber daya
organisasi untuk mencapai sasaran organisasi yang sudah ditetapkan.
Kegiatan yang ada dalam organisasi atau perusahaan antara lain meliputi
kegiatan pemasaran, produksi, personalia, keuangan dan administrasi
keuangan. Orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut disebut
manajer. Jadi manajer adalah orang yang bertanggsung jawab untuk
mengarahkan usaha yang bertujuan membantu organisasi dalam mencapai
sasarannya. Semua manajer memiliki tanggung jawab yang sama baik
organisasi formal maupun informal. Proses manajemen dilakukan secara
bersama-sama oleh manajemen bawah (supervisor) manajemen menengah
(middle management) dan manajemen puncak (top management).
Manajemen
bawah bertanggung jawab untuk operasi unit tertentu, tugas pokok mereka
berada pada proses pengawasan, perencanaan dan pengorganisasian.
Manajemen menengah berkaitan dengan tugas-tugas integrasi serta
melakukan proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan.
Manajemen puncak memiliki lebih banyak tanggungjawab pada proses
perencanaan dan pengorganisasian serta melakukan sedikit pengawasan.
Contoh dari proses manajemen ini misalnya para manajer dapat menentukan
gaya kepemimpinan atau mempengaruhi sikap karyawan tentang pekerjaan
mereka.
Bentuk, Jenis & Macam Badan Usaha / Organisasi Bisnis Perusahaan - Pengertian dan Definisi - Ilmu Sosial Ekonomi Pembangunan
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu
orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan
tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa
adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan
bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki
tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi
sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong,
tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan
persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih
yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang
termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan
komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan
membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau
lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak
terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh
dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat
keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV
mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak
lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta
pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv
disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu
pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku
pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang
ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin
perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk
menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan
lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
ORGANISASI DAGANG
Organisasi Perdagangan Dunia (bahasa
Inggris: WTO, World Trade Organization) adalah organisasi internasional yang
mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan "aturan perdagangan"
di antara anggotanya (WTO, 2004a). Didirikan pada 1 Januari 1995 untuk
menggantikan GATT, persetujuan setelah Perang
Dunia II untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional.
Prinsip dan persetujuan GATT diambil oleh WTO, yang bertugas untuk mendaftar
dan memperluasnya.
WTO merupakan pelanjut Organisasi
Perdagangan Internasional (ITO, International Trade Organization).
ITO disetujui oleh PBB dalam
Konferensi Dagang dan Karyawan di Havana pada Maret 1948, namun ditutup oleh Senat AS (WTO,
2004b).
WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. Direktur
Jendral sekarang ini adalah Pascal Lamy (sejak
1 September 2005). Pada Juli 2008 organisasi ini memiliki 153 negara anggota.
Seluruh anggota WTO diharuskan memberikan satu sama lain status negara paling disukai,
sehingga pemberian keuntungan yang diberikan kepada sebuah anggota WTO kepada
negara lain harus diberikan ke seluruh anggota WTO (WTO, 2004c).
Pada akhir 1990-an, WTO
menjadi target protes oleh gerakan anti-globalisasi.
WTO memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah
dibuat, namun kesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah kesepakatan yang
sebenarnya. Karena kesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO
kepada negara-negara untuk tunduk kepada keputusan-keputusan yang WTO buat.
Privatisasi pada prinsip WTO memegang peranan sungguh
penting. Privatisasi berada di top list dalam tujuan WTO. Privatisasi yang
didukung oleh WTO akan membuat peraturan-peraturan pemerintah sulit untuk
mengaturnya. WTO membuat sebuah peraturan secara global sehingga penerapan
peraturan-peraturan tersebut di setiap negara belum tentulah cocok. Namun,
meskipun peraturan tersebut dirasa tidak cocok bagi negara tersebut, negara itu
harus tetap mematuhinya, jika tidak, negara tersebut dapat terkena sanksi
ekonomi oleh WTO.
Negara-negara yang tidak menginginkan keputusan-keputusan
yang dirasa tidak fair, tetap tidak dapat memberikan suaranya. Karena
pencapaian suatu keputusan dalam WTO tidak berdasarkan konsensus dari seluruh
anggota. Merupakan sebuah rahasia umum bahwa empat kubu besar dalam WTO
(Amerika Serikat, Jepang, Kanada, dan Uni Eropa) lah yang memegang peranan
untuk pengambilan keputusan. Pertemuan-pertemuan besar antara seluruh anggota
hanya dilakukan untuk mendengarkan pendapat-pendapat yang ada tanpa
menghasilkan keputusan. Pengambilan keputusan dilakukan di sebuah tempat yang
diberi nama "Green Room". Green Room ini adalah kumpulan
negara-negara yang biasa bertemu dalam Ministerial Conference (selama 2 tahun
sekali), negara-negara besar yang umumnya negara maju dan memiliki kepentingan
pribadi untuk memperbesar cakupan perdagangannya. Negara-negara berkembang
tidak dapat mengeluarkan suara untuk pengambilan keputusan.
Apakah WTO itu?
World Trade Organisation (WTO) atau Organisasi Pedagangan
Dunia adalah badan antar-pemerintah, yang mulai berlaku 1 Januari 1995.
Tugas utamanya adalah mendorong perdagangan bebas, dengan mengurangi dan menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan seprti tariff dan non tariff (misalnya regulasi); menyediakan forum perundingan perdagangan internasional; penyelesaian sengketa dagang dan memantau kebijakan perdagangan di negara-negara anggotanya.
Tugas utamanya adalah mendorong perdagangan bebas, dengan mengurangi dan menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan seprti tariff dan non tariff (misalnya regulasi); menyediakan forum perundingan perdagangan internasional; penyelesaian sengketa dagang dan memantau kebijakan perdagangan di negara-negara anggotanya.
WTO merupakan metamorfosis dari Perjanjian Umum Bea Masuk
dan Perdagangan atau GATT (General Agreement on Tariff and Trade) yang
didirikan tahun 1947, sebagai bagian dari kesepakatan di Bretton Woods,
Amerika.
Sejak 1947 ada delapan perundingan dagang dimana Putaran
Uruguay adalah perundingan paling akhir yang terpanjang (berlangsung dari
September 1986 hingga April 1994), rumit dan penuh kontroversi sebelum
melahirkan WTO.
Berbeda dengan GATT yang menyusun aturan main di bidang
perdagangan internasional, tetapi bukan sebuah institusi; sementara
metamorfosisnya yaitu WTO adalah sebuah institusi dengan aturan yang jelas
serta daya penegakan yang kuat.
Dengan disahkan berdirinya WTO, maka semua kesepakatan
perjanjian GATT kemudian diatur di dalam WTO plus isu-isu baru yang sebelumnya
tidak diatur seperti perjanjian TRIPs (Hak atas Kekayaan Intelektual yang
terkait dengan perdagangan), Jasa (GATS lihat penjelasan mengenai sector jasa),
dan aturan investasi (TRIMs).
WTO mempunyai anggota 149 negara serta 32 negara pengamat
yang sudah mendaftar untuk jadi anggota.
Perjanjian WTO mengikat secara hukum. Negara anggota yang tidak
mematuhi perjanjian bisa diadukan oleh Negara anggota lainnya karena merugikan
mitra dagangnya, serta menghadapi sanksi perdagangan yang diberlakukan oleh
WTO. Karena itu sistem WTO bisa sangat berkuasa terhadap anggotanya dan mampu
memaksakan aturan-aturannya, karena anggota terikat secara legal
(legally-binding) dan keputusannya irreversible artinya tidak bisa ditarik
kembali.
WTO mengadakan Konferensi tingkat Menteri (KTM) dua tahun
sekali. KTM pertama diadakan di Singapura tahun 1996, kedua di Geneva tahun
1998 dan sidang ketiga di Seattle, AS tanggal 30 November hingga 3 Desember
1999 dan merupakan sidang terakhir sebelum millenium ketiga. Sidang ketiga ini
gagal menyusun Deklarasi Menteri karena dua hal, blockade para demonstrans di
luar gedung pertemuan sehingga para delegasi tidak bisa hadir dan perbedaan
pandangan yang tajam di ruang sidang antara delegasi dari Negara-negara
berkembang dan Negara-negara maju.
KTM ke IV diselenggarakan di Doha Qatar, yang menghasilkan
Deklarasi Doha (sering juga disebut sebagai Deklarasi Pembangunan Doha atau
Doha Development Agenda dan Deklarasi Doha untuk Kesehatan Publik. KTM ke-V
diadakan di Cancun Meksiko. KTM ke-V ini juga gagal karena sidang mengalami
kebuntuan akibat perbedaan pandangan antara Negara-negara maju dan Negara
Berkembang mengenai isu-isu baru (kebijakan kompetisi, investasi, pengadaan
barang untuk pemerintah; fasilitasi perdagangan). KTM ke-VI diadakan di kota
Hongkong China pada Desember 2005 yang menghasilkan deklarasi menteri untuk
menyelesaikan putaran Doha.
Perjanjian dalam WTO
Perjanjian dagang dalam WTO adalah hasil dari Putaran
Uruguay yaitu teks berbahasa hukum dagang yang terdiri dari 60 perjanjian,
lampiran, dan berbagai keputusan. Secara singkat, perjanjian-perjanjian terdiri
atas enam bagian, perjanjian payung ( kesepakatan mengenai pendirian WTO);
perjanjian untuk setiap tiga isu besar yaitu barang (goods), services, dan hak
atas kekayaan intelektual; penyelesaian sengketa; dan kajian ulang atas
kebijakan dagang Negara-negara anggota (Trade Policy Reviews).
Tiga isu besar yang berada di bawah WTO adalah:
Perjanjian Umum tentang Barang tariff dan barang (General
agreement on Tariifs and Trade/GATT) yang merupakan perjanjian umum mengenai
liberalisasi barang. Terdiri dari beberapa perjanjian lagi di bawahnya seperti
pertanian, inspeksi perkapalan, pengaturan anti dumping; tekstil dan produk
tekstil.
Perjanjian Umum Perdagangan Jasa-jasa (General Agreement on
Trade in Services/GATS). Dalam perluasan akses pasar sector jasa, setiap Negara
menyusun komitmen liberalisasi dan jadwal pelaksanaan untuk ‘seberapa banyak’
pemasok jasa dari luar dapat memberikan jasanya di lokal. (lebih detail lihat
informasi dasar mengenai Jasa).
Hak atas Kekayaan Intelektual yang Terkait dengan
Perdagangan (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS).
Perjanjian-perjanjian itu tidaklah statis melainkan terus
berubah. Beberapa hal-hal baru sekarang sedang dirundingkan di bawah Agenda
Doha yang dihasilkan dalam KTM WTO ke IV tahun 2001. Beberapa isu yang
dirundingkan antara lain Akses Pasar untuk Produk Non Pertanian (Non
Agricultural Market Access – NAMA) dan Perdagangan dan Lingkungan.
Unsur Pokok dalam WTO
Penurunan Tarif. Menghapus atau menurunkan tarif atas suatu
produk guna mengurangi biaya ekspor, sehingga membuka pasar tambahan bagi
produsen.
Most Favoured Nation (MFN). Mengharuskan pemerintah
memperlakukan semua negara, investasi dan perusahaan asing secara sama dari
segi hokum atau non diskriminasi. Misalnya, Negara tidak dapat menghentikan
impor daging sapi dari Eropa bila ia tetap mengimpor daging sapi dari negara
lain.
National Treatment (NT). Mengharuskan semua negara
memperlakukan semua negara, investasi dan perusahaan sama rata dengan investor
dan perusahaan domestik. Jadi pemerintah tidak boleh memberikan subsidi untuk
perusahaan lokal yang memenuhi kriteria lingkungan hidup, misalnya.
Penghapusan restriksi kuantitatif. Melarang penggunaan
restriksi selain tarif dan bea. Negara tidak boleh membatasi ekspor atau impor
dengan menetapkan kuota untuk membatasi arus barang.
Struktur dan Mekanisme WTO
Ministerial Conference (Sidang tingkat Menteri), merupakan
badan tertinggi WTO yang bertemu paling sedikit satu kali dalam setiap dua
tahun; KTM I diadakan di Jenewa tahun 1996, KTM II di Singapura tahun 1997, KTM
III di Seattle Amerika Serikat tahun 1999 (gagal), KTM IV di Doha Qatar tahun
2001, KTM V akan diadakan di Cancun Meksiko pada bulan September 2003.
General Council, (Dewan Umum) yang bertindak sebagai badan
pelaksana untuk mengawasi operasi dari perjanjian WTO dan putusan-putusan yang
diambil oleh Ministerial Conference dengan mengadakan pertemuan-pertemuan
secara reguler, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
General Council juga berfungsi dan bertindak sebagai Dispute
Settlement Body dan sebagai Trade Policy Review Body.
General Council membentuk beberapa badan di bawahnya yang
dianggap perlu (Council for Trade in Goods, Council for Trade in services,
Council for TRIPs, Committee on market Access, Committee on Agriculture,
Committee on Sanitary and Phyto-sanitary, dan lain-lain yang diperlukan).
Sejak KTM Doha, sekretariat WTO membentuk badan khusus untuk
merundingkan putaran Doha, yang disebut Komite Perundingan Perdagangan (Trade
Negotiations Committee/TNC) yang terdiri atas Dewan yang bertugas mengadakan
sidang khusus/special sessions (untuk Jasa; TRIPs; Penyelesaian Sengketa;
Pertanian; Perdagangan dan Pembangunan; dan Perdagangan dan Lingkungan. Serta
Kelompok Perundingan (Negotiating Groups) untuk akses pasar; aturan-aturan dan
fasilitasi perdagangan.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Director-General, yang
saat ini dijabat oleh Pascal Lamy mantan ketua Komisi Perdagangan Uni Eropa.
Dirjen WTO membawahi empat Dewan yang masing masing mengkoordinasikan
bidang-bidang yang dicakup oleh WTO.
Pengambilan keputusan dilakukan secara konsensus. Voting
hanya dilakukan apabila diperlukan. Dalam pelaksanaannya, pengambilan keputusan
ini dilakukan dengan tidak demokratis, seperti dengan tekanan politik, ekonomi
dan lobby-lobby yang dilakukan dalam ruang tertutup. Mekanisme tertutup dan
tidak transparan ini sering disebut green room, walaupun terus dikiritik oleh
Negara-negara anggota dan kelompok masyarakat sipil tetapi masih dipertahankan
sampai sekarang di tahun 2006.
Fakta dan Realitas WTO
WTO mempunyai mandat yang luar biasa dalam mengelola ekonomi
global untuk kepentingan perusahaan multinasional (MNC) serta negara maju,
Mandat WTO adalah menciptakan, dan menjalankan peraturan
perdagangan bebas menuju “dunia tanpa batas negara”. Akibatnya WTO mempunyai
kekuasaan tidak hanya judisial tetapi juga legislatif. Artinya, hukum dan
kebijakan nasional haruslah bersesuaian dengan perjanjian WTO, dan bila belum
sesuai harus segera diubah.
WTO adalah organisasi yang berbasiskan ‘aturan-aturan main
atau rules’ yang merupakan hasil perundingan. Aturan tersebut disebut juga
‘perjanjian atau kesepakatan (agreements). Di atas kertas, perjanjian tersebut
haruslah dihasilkan dari serangkaian perundingan yang yang dilakukan oleh semua
Negara anggota, dan mencerminkan kebutuhan anggota (member driven).
Realitasnya, perundingan dan penyusunan naskah awal kesepakatan ditentukan oleh
factor lain, yaitu kekuatan politik Negara-negara anggota. Di dalam WTO dikenal
ada “power bloc” yang disebut quad terdiri dari Uni Eropa, Jepang, AS dan
Canada. Walaupun pengambilan keputusan berdasarkan konsensus tetapi kekuasaan
riel ada di tangan Negara-negara besar tersebut. Salah satu delegasi dari
negara berkembang mengatakan, dalam proses menuju KTM Doha pada tahun 2001
misalnya, kita (negara-negara berkembang) disodori teks-teks “ajaib“, yang
isinya muncul tiba-tiba dalam naskah awal tanpa ada perundingan sebelumnya.
Tetapi di KTM Doha keadaannya lebih buruk, teks-teks bisa muncul tiba-tiba
tanpa ada yang memasukkannya, dan pada hari terakhir sekeretariat WTO mengatakan
“inilah hasil teks terakhir”.
Arus barang, investasi dan jasa dibiarkan bebas tetapi arus
teknologi dan tenaga kerja dibatasi, sementara dua hal terakhir diperlukan oleh
negara sedang berkembang.
Perjanjian WTO dianggap paling tinggi derajatnya oleh negara
sehingga menegasikan semua perjanjian internasional lain, termasuk perjanjian
lingkungan hidup. Demikian pula peran pemerintahan serta negara di tingkat
local dan nasional dikalahkan oleh peran pasar dan perdagangan.
Dapat diadakan pengaduan terhadap suatu negara
(non-compliance) serta pengenaan sanksi berupa penalti dan retaliasi silang
yang punya pengaruh luas.
Disiplin dalam WTO mengikat secara hukum terhadap pemerintah
yang sekarang maupun pemerintah di masa depan. Jadi meskipun sebuah partai
politik oposisi kemudian menang, ia tidak bisa menjalankan kebijakan baru yang
bertentangan dengan aturan-aturan WTO. Dengan demikian suatu negara tidak lagi
mempunyai banyak pilihan kebijakan ekonomi.
Perluasan Mandat WTO
Isu-isu baru (sering juga disebut isu Singapura karena
diagendakan pertama kali dalam KTM di Singapura) yang diusulkan terutama oleh
negara maju dalam KTM I sampai dengan KTM III menyangkut standar buruh,
lingkungan hidup, investasi, korupsi dan transparansi serta kebijakan kompetisi
disepakati untuk menjadi kesepakatan terikat (legal binding).
Pada KTM IV WTO di Doha 2001 hal-hal yang gagal disepakati
di Seattle dengan segala cara coba dimasukkan kembali, seperti Issues
(investasi, pengadaan barang pemerintah, fasilitasi perdagangan, dan kebijakan
kompetisi), tarrifikasi, negosiasi perdagangan dan lingkungan kembali
diletakkan oleh negara-negara maju. Setelah melewati perundingan yang tidak
demokratis dan penuh dengan tekanan politik dan ekonomi secara bilateral,
kesepakatan Doha ditandatangani.
Kemenangan kecil negara-negara berkembang, di tengah
kekalahan yang yang sangat besar adalah adanya deklarasi khusus yang menyatakan
bahwa implementasi TRIPs tidak boleh menghalangi hak akses masyarakat pada
kesehatan dan obat-obatan.
KTM ke V di Cancun-Meksiko pada tahun 2003 gagal mencapai
kesepakatan. Sementara KTM ke VI di Hongkong berupaya melanjutkan kembali
penyelesaian Putaran Doha, ada beberapa perubahan.
TO merupakan pelanjutOrganisasi Perdagangan Internasional(ITO,
International Trade Organization
). ITO disetujui olehPBBdalam Konferensi
Dagang danKaryawan di Havana pada Maret 1948, namun ditutup olehSenat AS (WTO,
2004b).WTO bermarkas diJenewa,Swiss. Direktur Jendral sekarang ini adalahPascal Lamy(sejak
1 September 2005). Pada Juli 2008 organisasi ini memiliki 153 negara
anggota.Seluruh anggota WTO diharuskan memberikan satu sama lain statusnegara palingdisukai, sehingga pemberian keuntungan yang diberikan
kepada sebuah anggota WTOkepada negara lain harus diberikan ke
seluruh anggota WTO (WTO, 2004c).Pada akhir 1990-an, WTO
menjadi target protes oleh gerakananti-globalisasi.WTO
memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah dibuat, namunkesepakatan
tersebut sebenarnya bukanlah kesepakatan yang sebenarnya. Karenakesepakatan
tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO kepada negara-negarauntuk tunduk
kepada keputusan-keputusan yang WTO buat. Privatisasi pada prinsipWTO memegang
peranan sungguh penting. Privatisasi berada di top list dalam tujuanWTO.
Privatisasi yang didukung oleh WTO akan membuat peraturan-peraturan pemerintah
sulit untuk mengaturnya. WTO membuat sebuah peraturan secara globalsehingga
penerapan peraturan-peraturan tersebut di setiap negara belum tentulahcocok.
Namun, meskipun peraturan tersebut dirasa tidak cocok bagi negara
tersebut,negara itu harus tetap mematuhinya, jika tidak, negara tersebut dapat
terkena sangsiekonomi oleh WTO. Negara-negara yang tidak menginginkan
keputusan-keputusanyang dirasa tidak fair, tetap tidak dapat memberikan
suaranya. Karena pencapaiansuatu keputusan dalam WTO tidak berdasarkan
konsensus dari seluruh anggota.Merupakan sebuah rahasia umum bahwa empat kubu
besar dalam WTO (AmerikaSerikat, Jepang, Kanada, dan Uni Eropa) lah yang
memegang peranan untuk pengambilan keputusan. Pertemuan-pertemuan
besar antara seluruh anggota hanyadilakukan untuk mendengarkan
pendapat-pendapat yang ada tanpa menghasilkankeputusan. Pengambilan
keputusan dilakukan di sebuah tempat yang diberi nama“Green Room.” Green
Room ini adalah kumpulan negara-negara yang biasa bertemudalam Ministerial Conference
(selama 2 tahun sekali), negara-negara besar yangumumnya negara maju dan
memiliki kepentingan pribadi untuk memperbesar cakupan perdagangannya.
Negara-negara berkembang tidak dapat mengeluarkan
Posting Komentar